Secara sederhana hukum artinya seperangkat peraturan tentang tingkah laku
manusia yang diakui oleh sekelompok masyarakat, yang disusun oleh orang yang
diberi wewenang dan berlaku mengikat bagi anggotanya. Bila dikaitkan dengan
Islam, maka hukum Islam berarti seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu
Allah SWT; dan sunnah Rasulullah saw; yang mengatur tentang tingkah laku
manusia yang dibebankan kepada setiap mukallaf dan mengikat semua orang yang
beragama Islam. Orang yang hidupnya dibimbing syari'ah (hukum Islam) akan
melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan
Allah SWT; dan rasulNya, sebab hukum Islam pasti selaras dengan fitrah manusia
sehingga siapapun yang bertahkim kepada hukum Islam pasti manusia akan selamat
di dunia dan akherat.
Sumber hukum dalam Islam,
ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih
dipersilisihkan(mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati
jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama
juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah,
Ijma’ dan Qiyas).
Keempat sumber hukum yang
disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas
A. SUMBER HUKUM ISLAM
1. Al-Qur'an
Menurut bahasa Al-Qur'an berarti "bacaan" (dari
asal kata" قرأ” ).
Menurut istilah Al-Qur'an ialah "kumpulan wahyu Allah
SWT, yang yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, dengan perantaraan malaikat
Jibril yang dihimpun dalam sebuah kitab suci untuk menjadi pedoman
hidup bagi manusia dan membacanya termasuk ibadah". Al-Qur'an
merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Sebagaimana firman Allah
SWT, :
" Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah rasulNya serta ulil amri diantaramu
". ( An-Nisa:59 )
Sebagai sumber hukum Islam Al-Qur'an mengandung 3
pokok pengetahuan hukum yang mengatur tentang kehidupan umat manusia
yaitu :
a. Hukum yang berkaitan dengan aqidah, yakni
ketetapan tentang wajib beriman kepada Allah SWT, Malaikat, kitab-kitab-Nya,
para Rasul, hari akhir dan takdir.
b. Tuntunan yang berkaitan
dengan akhlaq (budi pekerti), yaitu ajaran agar seorang muslim
memiliki sifat mulia dan menjauhi sifat tercela.
c. Hukum yang berkaitan
dengan amal perbuatan manusia yang terdiri dari ucapan,
perbuatan, perjanjian dan lain-lain. Hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan
ini terbagi menjadi dua yaitu :
Ø Yang
mengatur tindakan manusia dalam hubungannya dengan Allah SWT, yang
disebut ibadah. Seperti sholat, puasa, haji, nadzar, sumpah dan
lain-lain.
Ø Yang
mengatur tindakan manusia baik individu atau kelompok yang disebut dengan muamalah (amal
kemasyarakatan). Seperti perjanjian, hukuman (pidana), ekonomi, pendidikan,
pernikahan dan semacamnya.
Fungsi dan Kedudukan
Al-Qur'an.
a. Sebagai mu'jizat Nabi
Muhammad saw.
b. Sebagai dasar dan sumber
hukum Islam yang pertama.
c. Sebagai pedoman dan petunjuk
hidup bagi manusia.
d. Sebagai pembawa berita
gembira dan kebenaran yang mutlak.
e. Sebagai obat penawar hati
bagi orang-orang yang beriman.
f. Membenarkan dan
menyempurnakan kitab-kitab terdahulu.
2.
Al-Hadits
Hadits menurut bahasa artinya "perkataan".
Menurut istilah hadits ialah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan (taqrir) Nabi.
Bersadarkan definisi tersebut, maka hadits dibagi menjadi 3 bagian yaitu hadits
qouliyah (perkataan Nabi saw;), hadits fi'liyah (perbuatan Nabi saw;) dan
hadits taqriri (katetapan Nabi saw;). Sedangkan menurut kwalitasnya hadits di
bagi menjadi 2 bagian :
a. Hadits maqbul (dapat
diterima sebagai pedoman) yang mencakup hadits shoheh dan hadits hasan.
b. Hadits mardud (tidak
dapat diterima sebagai pedoman) yang mencakup hadits dhaif (lemah) dan hadits
maudlu' (palsu).
Usaha seleksi diarahkan kepada 3 unsur hadits yaitu :
a. Matan (isi
hadits). Suatu isi hadits dapat dinilai baik apabila tidak bertentangan dengan
Al-Qur'an, hadits lain yang lebih kuat, fakta sejarah dan prinsip-prinsip
ajaran Islam.
b. Sanad (persambungan
antara pembawa dan penerima hadits).Sanad dapat dinilai baik apabila antara
pembawa dan penerima benar-benar bertemu bahkan berguru.
c. Rowi (orang yang
meriwatkan hadits). Seorang dapat diterima haditsnya apabila memenuhi
syarat-syarat :
1) Adil yaitu orang Islam yang
baligh dan jujur, tidak pernah berdusta dan membiasakan berbuat dosa.
2) Afidh yaitu kuat hafalannya
atau mempunyai catatan pribadi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an,
sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan apa yang diberikan
Rasul kepadamu maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah". (Al-Hasyr : 7)
Kedudukan dan Fungsi Hadits
Sebagai Sumber Hukum Islam.
a. Memperkuat hukum-hukum yang
telah ditentukan oleh Al-Qur'an.
Misalnya : Allah SWT,
berfirman yang artinya : "Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta
". (al-Hajj:30). Kemudian firman Allah SWT, tadi dikuatkan oleh
hadits yang artinya : "Awas! jauhilah perkataan dusta". (HR.
Bukhori Muslim).
b. Memberikan rincian dan
penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum.
Contoh: Allah SWT,
berfirman yang artinya: "Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah
dan daging babi". (Al-Maidah:3). Kemudian Rasulullah saw,
menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan yaitu ikan dan belalang.
Seperti sabda Nabi saw, yang artinya : "Dihalalkan bagi kita dua
macam bangkai dan dua macam darah, adapun dua macam bangkai adalah ikan dan
belalang, sedang dua macam darah adalah hati dan
limpha". (HR. Ibnu Majah).
c. Menetapkan hukum atau
aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur'an.
Misalnya cara
menyucikan bejana yang dijilat anjing. Rasulullah saw, bersabda yang artinya
: "Sucikanlah bejanamu yang dijilat anjing,
dengan menyucikan sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan
tanah". (HR. Muslim).
3.
Ijtihad
Ijtihad ialah berusaha keras atau
bersungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada
ketetapannya baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits, serta berpedoman kepada
cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan. Ijtihad dapat dijadikan
sebagai sumber hukum Islam yang ketiga. Landasannya
berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal
ketika diutus ke Yaman sebagai berikut :
“Dari Muadz ibn Jabal ra
bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika
dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”.
Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya
berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat
dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih
(dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala
puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang
diridhai Rasulullah Saw”. (HR.Tirmidzi)
Hal yang demikian dilakukan
pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia
merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya.
Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari
Rasulullah Saw,, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati
dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah.
Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus
permasalahan.
Bentuk-bentuk Ijtihad.
a. Ijma’, yaitu
kesepakatan pendapat para ahli mujtahid dalam segala zaman mengenai hukum
syari'ah. Misalnya: Kesepakatan para ulama dalam membukukan Al-Qur'an pada
waktu kholifah Usman bin Affan.
b. Qias, yaitu
menetapkan suatu hukum terhadap suatu masalah yang tidak ada hukumnya dengan
kejadian lain yang ada hukumnya karena eduanya terdapat persamaan illat
(sebab-sebabnya). Misalnya: Menyamakan hukum minum bir dan wisky adalah haram
diqiaskan dengan munum khamr yang sudah jelas hukumnya dalam Al-Qur'an.
c. Istikhsan, yaitu
menetapkan suatu hukum terhadap masalah ijtihadiyah berdasarkan prinsip-prinsip
kebaikan. Misalnya: Dokter laki-laki melihat aurot wanita yang bukan muhrimnya
saat wanita tersebut akan melahirkan anaknya.
d. Masholihul Mursalah,
yaitu menetapkan suatu hukum terhadap suatu masalah ijtihadiyah atas dasar
kepentingan umum. Misalnya: pengenaan pajak terhadap orang-orang
kaya.
A. HUKUM
TAKLIFI
Pengertian.
Hukum taqlifi ialah khitab (titah)
Allah SWT atau sabda Nabi Muhammad SAW yang mengandung tuntutan, baik perintah
melakukan atau larangan. Hukum taqlifi ada lima bagian yaitu :
1. Ijab, artinya
mewajibkan atau khitab (firman Allah) yang meminta mengerjakan dengan tuntutan
yang pasti.
2. Nadab (anjuran),
artinya menganjurkan atau khitab yang mengandung perintah yang tidak wajib
dituruti.
3. Karohah (memakruhkan)
yaitu titah/ khitab yang mengandung larangan, tetapi tidak harus dijauhi.
4. Ibahah (membolehkan),
yaitu titah/khitab yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan.
Adapun yang berhubungan dengan hukum taqlifi antara
lain :
a.
Mahkum
‘alaihi (yang
dikenai hukum) ialah orang mukallaf yakni orang-orang muslim yang sudah dewasa
dan berakal, dengan syarat ia mengerti apa yang dijadikan beban baginya. Orang
gila, orang yang sedang tidur nyenyak, anak yang belum dewasa dan orang-orang
yang terlupa tidak dikenai taklif (tuntutan). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW
:
““Pena itu telah diangkat
(tidak dipergunakan untuk mencatat) amal perbuatan 3 orang : (1) orang yang
tidur hingga ia bangun, (2) anak-anak hingga ia dewasa dan (3) orang gila
hingga ia sembuh kembali”. (Hr. Ashabus Sunan dan Hakim)
Demikian pula orang yang lupa disamakan dengan orang
yang tidur yang tidak mungkin mematuhinya apa yang ditaqlifkan.
b.
Hakim (yang menetapkan hukum)
ialah Allah SWT dan yang memberitahukan hukum-hukum Allah SWT adalah para
rasulNya. Dan sesudah seruan sampai kepada yang di tuju maka syariatnya menjadi
hukum.
c.
Mahkum
bihi (yang
dibuat hukum) yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan (bersangkutan) dengan
hukum yang lima yang masing-masing adalah :
1. Yang berhubungan dengan ijab
dinamai wajib.
2. Yang berhubungan dengan
nadab dinamai mandub/sunah.
3. Yang berhubungan dengan
tahrim dinamai haram.
4. Yang berhubungan dengan
karohah dinamai haram.
5. Yang berhubungan dengan
ibahah dinamai mubah.
Dari kelima hukum tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1) Wajib, ialah suatu
yang harus dikerjakan dan pelakunya mendapat pahala, bila ditinggalkan maka
pelakunya mendapat dosa. Adapun macam-macam wajib adalah sebagai berikut :
Ø Wajib
Syar’i yaitu suatu ketentuan yang apabila dikerjakan mendatangkan
pahala dan bila tidak dikerjakan berdosa.
Ø Wajib
Aqli yaitu suatu ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya
karena masuk akal dan rasional.
Ø Wajib
‘Aini yaitu suatu ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap
muslim seperti : sholat 5 waktu, puasa bulan ramadhan, sholat jum’at dan
lainnya.
Ø Wajib
kifayah yaitu suatu ketetapan apabila telah dikerjakan oleh
sebagian muslim maka muslim yang lain terlepas dari kewajiban, seperti mengurus
jenazah.
Ø Wajib
Mu’ayyanah yaitu suatu keharusan yang telah ditetapkan macam
tindakannya seperti wajibnya berdiri dalam sholat bagi yang mampu.
Ø Wajib
mutlaq yaitu suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaan-nya,
seperti membayar denda sumpah.
Ø Wajib
Aqli Nadzari yaitu kewajiban mempercayai suatu kebenaran dengan
memahami dalil-dalilnya atau penelitian yang mendalam, seperti mempercayai
eksistensi Allah SWT.
Ø Wajib
Aqli Dharuri yaitu kewajiban mempercayai suatu kebenaran dengan
sendirinya tanpa dibutuhkan dalil-dalil tertentu.
2) Haram, ialah
sesuatu yang apabila dilakukan pelakunya mendapat dosa dan bila
ditinggalkan pelakunya mendapat pahala. Dengan demikian secara
sederhana dapat dikatakan bila ditinggalkan perbuatan itu pelakunya akan
mendapat pahala dan bila dilaksanakan berdosa. Haram ada dua macam, yaitu:
a. Haram
li-dzatihi, yaitu perbuatan yang diharamkan oleh Allah, karena bahaya tersebut
terdapat pada perbuatan itu sendiri. Sebagai contoh makan bangkai, minum khamr,
berzina, dll.
b. Haram li-ghairi/aridhi, yaitu perbuatan yang dilarang oleh syariat dimana adanya larangan tersebut bukan terletak pada perbuatan itu sendiri, tetapi perbuatan tersebut dapat menimbulkan haram li-dzatihi. Sebagai contoh jual beli memakai riba, melihat aurat wanita, dll
b. Haram li-ghairi/aridhi, yaitu perbuatan yang dilarang oleh syariat dimana adanya larangan tersebut bukan terletak pada perbuatan itu sendiri, tetapi perbuatan tersebut dapat menimbulkan haram li-dzatihi. Sebagai contoh jual beli memakai riba, melihat aurat wanita, dll
3) Mubah, ialah
sesuatu yang apabila dilakukan dan ditinggalkan tidak
berdosa.
4) Sunat atau Mandub,
ialah sesuatu yang apabila dikerjakan pelakunya mendapat pahala dan bila
ditinggalkan tak berdosa. Adapun macam-macam suant adalah sebagai berikut :
Ø Sunat Muakkad yaitu
sunat yang sangat dianjurkan, seperti sholat Idhul Fitri dan Idhul Adha.
Ø Sunat Ghoiru
Muakkad yaitu suant biasa seperti memberi salam.
Ø Sunat Hae’at yaitu
sunat yang sebaiknya dikerjakan seperti mengangkat tangan ketika takbir dalam
sholat.
Ø Sunat Ab’at yaitu
perkara-perkara yang kalau terlupakan harus mengganti dengan sujud syahwi.
5) Makruh, ialah
sesuatu yang apabila dikerjakan pelakunya tidak berdosa tetapi bila
ditinggalkan pelakunya mendapat pahala.
Kedudukan dan Fungsi Hukum
Taqlifi.
Kedudukan hukum taqlifi dalam Islam adalah untuk
mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf,
baik yang menyangkut wajib, sunat,haram, mubah, syah dan tidaknya suatu
perbuatan. Disamping itu juga untuk memahami kaidah-kaidah yang dipergunakan
untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalil hukum yakni kaidah-kaidah yang
menetapkan dalil hukum. Hukum-hukum tersebut bersumber dari Al-Qur’an, Hadits,
Ijmak dan Qias.
B. PENGERTIAN
DAN HIKMAH IBADAH
Ibadah berasal dari kata
‘Abdun yang berarti hamba. Sedangkan arti secara harfiah adalah rasa tunduk,
melakukan pengadian (penghambaan), merendahkan diri dan istikhanah. Jadi tugas
yang paling esensial dari seorang hamba Tuhan adalah mengabdi dan beribadah
kepadaNya. Secara terminologi ibadah ialah usaha mengikuti hukum-hukum dan
aturan-aturan Allah SWT serta menjalankannya dalam kehidupan sesuai dengan
perintahNya mulai dari aqil baligh sampai meninggal. Sebagaimana firman Allah
SWT dalam surat Adz-Dzariat : 56
“Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”. (Adz-Dzariat
: 56 )
Ibadah merupakan bagian integral dari syariah, apapun
yang dilakukan manusia harus bersumber dari syaria’ah Allah SWT dan
rasulNya.Ibadah tidak hanya sebatas menjalankan rukun Islam tetapi ibadah juga
berlaku pada semua aktifitas duniawi yang didasari rasa ikhlas. Oleh karena itu
ibadah terdapat 2 klasifikasi yaitu :
1. Ibadah Khusus (ibadah
mahdhah) yaitu ibadah yang langsung berhubungan kepada Allah SWT atau
ibadah yang berkaitan dengan arkanul Islam seperti syahadat, sholat, puasa dan
haji.
2. Ibadah Amm/umum (ibadah
ghoiru mahdhah) yaitu segala aktivitas yang titik tolaknya ikhlas dan
ditujukan untuk mencapai ridho Allah SWT berupa amal shaleh.
Perbedaan antara ibadah khusus dan umum terletak pada
perbedaan sebagaimana dinyatakan dalam ilmu Ushul Fiqh yang berbunyi : Bahwa
ibadah dalam arti khusus semuanya dilarang kecuali yang diperintahkan dan di
contohkan, sedang ibadah dalam arti umum semuanya dibolehkan kecuali yang
dilarang.
Ibadah-ibadah lain yang berhubungan dengan rukun Islam
antara lain :
1. Ibadah badani (fisik)
seperti : bersuci yang meliputi ; wudhu, mandi, tayamum, cara menghilangkan
najis, istinjak dan semacamnya, adzan, iqomah, I’tikaf, do’a, membaca sholawat,
tasbih, istighfar, khitan dan lain-lain.
2. Ibadah Maliyah (harta)
seperti : qurban, aqiqoh, wakaf, fidyah, hibah dan lain-lain.
3. Muamalah, yaitu peraturan
yang mengatur hubungan seseorang dengan lainnya, seperti: jual beli, dagang,
sewa-menyewa, pinjam-meminjam, syirkah, simpanan, pengupahan,
utang-piutang, wasiat, warisan dan lain-lain.
4. Munakahat, yaitu
peraturan yang mengatur seseorang dengan orang laindalam hubunga berkeluarga.
Seperti : pernikahan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusuan, pemeliharaan
anak, pergaulan suami istri, meminang, khulu’, lian, dzihar, walimah, wasiat
dan lain-lainnya.
5. Jinayat, yaitu
pengaturan yang menyangkut pidana, seperti : qishosh, diyat, kifarat,
pembunuhan, zina, minuman keras, murtad, khianat dan lainnya.
6. Siyasah, peraturan
yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya: ukhuwah
(persaudaraan), musyawarah, ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong-menolong),
hurriyah (kebebasan), tasamuh (toleransi), takaful ijtimak (tanggung jawab
social), zi’amah (kepemimpinan), pemerintahan dan lainnya.
7. Akhlak, yaitu yang
mengatur sikap hidup pribadi. Seperti : syukur, sabar tawadhu’, pema’af,
tawakal, istiqomah, saja’ah, birrul walidain dan lainnya.
8. Peraturan-peraturan lainnya,
seperti: makanan, minuman, sembelihan, berburu, nadzar, pemberantasan
kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, masjid, da’wah dan lainnya.
Adapun hikmah ibadah itu antara lain sebagai
berikut :
1. Untuk memelihara agama (hifzh
ad-din), dengan cara menunaikan arkanul Islam, memelihara agama dari
seranga musuh, memelihara jiwa yang fitri sehingga tidak kehilangan esensinya.
2. Untuk memelihara jiwa (hifzh
an-nafs) dengan cara memenuhi hak hidup masing-masing anggota
masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu perlu adanya
hokum pidana (qishosh) terhadap orang yang melanggar ketentuan ini.(Q.S.
Al-Maidah : 32, An-Nisa’ : 93, Al-Isra’ : 31, Al-An’am :151, Al-Baqoroh :
178-179).
3. Untuk memelihara akal
fikiran (hifzh al-‘aql) dengan cara menggunakan akal yang
dimilikinya sebagaimana mestinya, seperti memikirkan kekuasaan Allah SWT
tentang penciptaan dirinya, alam maupun yang lainnya serta menghindarkan dari
perbuatan yang dapat merusak daya fikirnya seperti minum minuman keras, narkoba
dan semacamnya. Uraian ini dapat dilihat pada surat Al-Maidah : 90, Yasin :
60-62, Al-Qoshosh : 60, Yusuf : 109 dan masih banyak lagi.
4. Untuk memelihara
keturunan (hifzh an-nasl) dengan cara mengatur pernikahan dan
pelarangan pelecehan seksual seperti zina, kumpul kebo, homo seks, lesbian yang
semuanya dapat merusak keturunan. Uraian ini dapat dilihat pada surat An-Nur :
2-9, Al-Isro’ : 32, Al-Ahzab : 49, At-Thalaq : 1-7, An-Nisa : 3-4.
5. Untuk memelihara kehormatan
harta benda (hifzh al-‘ird wal amwal) dengan cara mencari
rizki yang halaluntuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengharamkan segala macam
bentuk riba, perampokan, penipuan, pencurian, ghosob dan semacamnya. Rizki yang
halal dapat berpengaruh terhadap kebersihan hati dan ikhlas menjalankan ibadah
sebaliknya harta yang haram dapat mengakibatkan malas beribadah serta kekotoran
hati. Hal ini dapat dilihat dalam surat An-Nur : 19-21, 27-29, Al-Hujurot :
11-12. Al-Maidah : 38-39, Ali Imron : 130 dan Al-Baqoroh : 188, 275-284.
Adapun
yang termasuk ibadah mahdah (ibadah khusus) itu antara lain :
a. Sholat
Menurut bahasa sholat berarti do'a. Sedang menurut
istilah sholat ialah sistem peribadatan yang tersusun dari beberapa
perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ikhrom dan
diakhiri dengan salam berdasarkan atas syarat dan rukun tertentu. Sholat
diwajibkan sebanyak 5 kali dalam sehari semalam. Perintah sholat diturunkan
pada waktu isro' dan mi'raj Nabi Muhammad saw., setahun sebelum hijrah ke
Madinah.
Sholat mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dalam
agama Islam. Adapun kedudukan sholat dalam agama Islam adalah sebagai berikut :
- Sholat Sebagai Tiang
Agama.
Sholat mempunyai kedudukan yang sangat penting
bagi manusia yang bertaqwa kepada Allah swt. Rasulullah saw., bersabda
"Sholat adalah tiang
agama, barang siapa yang mendirikan sholat berarti
mendirikan agama, barang siapa yang
meninggalkannya berarti ia telah menghancurkan agama". (HR. Baihaqi)
- Sholat Sebagai Amalan Ibadah Yang
Pertama dan Utama.
Sholat adalah merupakan amalan ibadah yang pertama
yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah swt., di hari
kiamat . Rasulullah saw, bersabda :
"Yang pertama kali
dihisab dari amalan-amalan seorang hamba pada hari kiamat adalah sholat. Jika
sholatnya baik maka baiklah seluruh amalnya. Dan jika sholatnya rusak maka
rusak seluruh amalnya". (HR. Thabrani)
Pada hari hisab amal yang pertama dihisab adalah
sholat. Bagi orang yang tak pernah sholat ia akan ditempatkan di nerakasaqor dan
bagi orang yang melalaikan sholat akan ditempatkan di neraka weil.
Jika sholatnya seseorang baik maka seluruh amal baiknya akan mengikutinya,
tetapi bila jelek sholatnya maka akan jelek amalnya.
- Sholat Sebagai Pembeda Mukmin dan Kafir. Rasulullah saw.,
bersabda :
"Perbedaan
antara seorang mukmin dengan seorang kafir adalah meninggalkan sholat".
(HR. Muslim)
- Sholat Sebagai Rukun Islam Yang Ke
Dua.
Sholat merupakan 5 sendi diantara kuatnya
bangunan Islam. Kelimanya merupakan satu kesatuan yang utuh dan tak bisa
dipisahkan. Jika salah satu sendi itu rapuh maka akan mempengaruhi yang
lain. Rasulullah saw., bersabda :
"Islam dibangun di atas
lima sendi yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan
bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikaan sholat,
mengeluarkan zakat, melaksanakan ibadah haji dan berpuasa di bulan
Ramadhan ". (HR. Bukhori Muslim dari ibnu Umar)
Sholat dalam Islam juga mempunyai beberapa hikmah.
Adapun beberapa hikmah Sholat adalah sebagai berikut :
- Membiasakan nidup
bersih.
Orang yang akan
melaksanakan sholat terlebih dahulu harus suci dari hadas dan najis,
pakaian dan tempatnya dan lain sebagainya. Dengan demikian sholat melatih
seseorang agar cinta kebersihan. Rasulullah saw., bersabda :
"Kebersihan itu adalah
sebagian dari iman". (HR. Bukhori Muslim)
- Terbiasa Hidup sehat.
Seseorang diwajibkan berwudhu sebelum sholat. Kalau
sholat 5 kali sehari ia berwudhu sebanyak 5 kali, berarti kesehatan
seorang muslim akan terpelihara.
- Pembinaan Disiplin
Waktu.
Melalui sholat tepat pada waktunya merupakan pembinaan
disiplin waktu. Allah swt., menjelaskan kepada kita bahwa orang
yang benar-benar berada dalam kerugian adalah orang yang yang tidak
menghargai waktu sebagaimana dalam Al-Qur'an surat Al-Ashr .
- Melatih Kesabaran.
Orang yang bisa mendirikan sholat
dengan benar akan menjadi kuat tekadnya dan tidak mudah putus asa
dalam menghadapi kesulitan hidup, ia akan menjadi orang yang sabar. Allah swt.,
berfirman :
" Sesungguhnya manusia
diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia
ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah dan apabila
ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan
sholat yang mereka tetap mengerjakan sholatnya". (Al-Ma'arij : 19 - 23
)
- Mengikat Tali
Persaudaraan Sesama Muslim.
Sholat berjamaah dapat memupuk
persaudaraan sesama muslim. Rasulullah saw., bersabda :
"Orang mukmin dengan
mukmin lainnya itu laksana bangunan, yang sebagian memper-kokoh
bagian yang lainnya". ( HR. Bukhori Muslim )
- Mencegah
Perbuatan Keji dan Mungkar.
Hikmah sholat yang paling utama adalah dapat mencegah
perbuatan keji dan mungkar. Orang yang bisa mendirikan sholat dengan baik, akan
takut melakukan perbuatan keji dan jahat, dia akan merasa selalu diawasi
oleh Allah swt. Firman Allah swt;
“Dan dirikanlah sholat,
sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar".
(Al-Ankabaut : 45)
b.
Puasa
Puasa menurut pengertian bahasa berarti menahan diri
dari segala sesuatu, seperti : menahan tidur, menahan berbicara, menahan makan,
menahan minum dan sebagainya. Menurut istilah puasa ialah menahan diri dari
makan, minum dan bersetubuh mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari
dengan niat melaksanakan perintah Allah swt; serta mengharap keridhoan-Nya.
Allah swt; berfirman:
“Hai orang-orang beriman diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana telah
diwajibkan kepada orang-orang
sebelum kamu, agar kamu bertaqwa". (Al-Baqarah :183)
Jenis puasa ada bermacam-macam. Adapun macam-macam
puasa adalah sebagai berikut :
Ø Puasa
wajib yaitu puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa kafarat, puasa qodlo'
dan puasa fidyah. (lihat Al-Baqoroh : 183 - 185, Al-Maidah: 89, Al-Baqoroh:
186).
Ø Puasa
sunat/tathowwu' seperti puasa senin kamis, puasa 6 hari bulan
syawal, tanggal 9 dzulhijjah, tanggal 10 muharram (Asy-Syura'), tiap tanggal
13, 14, 15 qomariah.
Ø Puasa
haram seperti : puasa terus menerus, puasa hari tasyri' ( 11, 12, 13
Dzulhijjah), puasa dua hari raya, puasa wanita yang sedang haid/nifas, puasa
sunat seorang istri tanpa izin suaminya ketika suami bersamanya.
Ø Puasa
makruh seperti puasa sunat dengan susah payah (sakit, perjalanan dll),
menghususkan pada hari jum'at dan sabtu kecuali pada hari disunahkannya puasa.
Adapun syarat wajib puasa : Berakal, baligh dan kuat
mengerjakannya
Sedang syarat syahnya : Islam, mumayyiz (dapat
membedakan baik dan tidak baik), suci dari haid dan nifas bagi wanita, dalam
waktu yang dibolehhkan puasa.
Puasa juga juga harus memenuhi rukun dan rukun puasa:
niat sebelum melakukan puasa, menahan diri dari makan, minum, bersetubuh dan
hal-hal lain yang bisa membatalkan puasa (lihat Al-Baqarah : 187).
Hikmah Puasa
a. Membentuk manusia sabar dan
toleran.
Puasa bukanlah amal
lahir yang dapat dilihat semata tetapi puasa adalah amal rohani yang hanya
dilihat oleh Allah swt, oleh karena itu puasa adalah amal batin yang berbentuk
kesabaran semata sebagaimana Rasulullah bersabda :
“Puasa adalalah separuh
kesabaran dan sabar itu adalah separuh iman". (HR. Baihaqi)
b. Membentuk jiwa amanah dan
hanya bertanggung jawab hanya kepada Allah swt.
c. Membentuk akhlakul karimah.
Dengan puasa dia akan
dapat berbuat baik dan mulia karena perbuatan-perbuatan jahat dapat menghalangi
pahalanya puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
“Lima perkara yang dapat
menghalangi pahalanya pahalanya puasa yaitu, dusta, ghibah, namimah, sumpah
palsu, melihat lawan jenis dengan syahwat". (HR. At-Tirmidzi)
d. Mendidik manusia untuk
berlaku jujur.Tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui kita puasa atau tidak
kecuali kita sendiri kepada Allah swt; ini berarti puasa melatih jujur dalam
beribadah dan beriman karena Allah swt.
e. Mengembangkan kepekaan
sosial.
Orang yang berpuasa
akan bisa mengukur dan merasakan betapa pedihnya orang miskin dan kesusahan
karena ketidak tersediaanya makanan dan uang belanja.
f. Melatih ketahanan
mental.
Berpuasa berarti
mengistirahatkan anggota badan yang mengolah penceraan makanan, hal ini akan
membentuk anggota badan menjadi terbiasa dan kuat .
g. Meningkatkan ketaqwaan
kepada Allah swt.
RANGKUMAN
1. Sumber hukum Islam yang
disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
2. Hukum taklifi adalah hukum
yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan atau
meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan. Hukum taklifi terdiri dari 4 macam yaitu
ijab, nadb, tahrim dan karohah.
3. tugas yang paling
esensial dari seorang hamba Tuhan adalah mengabdi dan beribadah kepadaNya. Ibadah
berlaku pada semua aktifitas karena itu ibadah terdapat 2 klasifikasi yaitu :
- Ibadah
Khusus (ibadah mahdhah) yaitu ibadah yang langsung berhubungan
kepada Allah SWT atau ibadah yang berkaitan dengan arkanul Islam seperti
syahadat, sholat, puasa dan haji.
- Ibadah
Amm/umum (ibadah ghoiru mahdhah) yaitu segala aktivitas yang
titik tolaknya ikhlas dan ditujukan untuk mencapai ridho Allah SWT berupa
amal shaleh.
KAMUS
ISTILAH
- Mukallaf
= muslim yang sudah dikenai kewajiban melaksanakan perintah
dan menjauhi larangan
- Hukum
syara’
= hukum Islam
- Jumhur
ulama =
golongan terbanyak ulama
- Muamalah
= hal-hal yang berhubungan dengan kemasyarakatan
- Mukallaf
= orang yang sudah baligh/dewasa yang wajib menjalankan
hukum agama
- Rowi
= orang yang meriwayatkan hadits
PERNIK-PERNIK
Mazhab
dalam Islam
Berdasarkan aliran dalam Islam yang ada saat
ini, secara umum terdapat dua aliran besar yaitu Sunni dan Shiah. Empat
aliran besar (madhab) yang tergolong dalam aliran sunni adalah Madhad Hanafi,
Maliki, Hambali, dan Shafi’i. Sedangkan satu aliran yang terdapat dalam
Shiah adalah Madhab Shiah itu sendiri.
Madhad Hanafi dikembangkan oleh
seorang ulama dan cendekiawan muslim yaitu Imam Abu Hanifa (80-150 H, atau
702-772M), dan muridnya yang terkenal Abu Yusuf dan Muhammad. Mereka
menekankan pada penggunaan alasan-alasan danshura atau diskusi
kelompok daripada semata-mata mengikuti aturan atau tradisi yang telah ada
secara turun temurun. Madhab ini paling banyak berkembang dan dikuti di
India dan Timur Tengah, serta pernah menjadi mdhab resmi yang digunakan di
Turki (dinasti ottoman).
Madhab Maliki mengikuti ajaran-ajaran
yang dikembangkan oleh ulama dan cendekiawan muslim Imam Malik (lahir 95H atau
717M) yang menitikberatkan pada praktek-prakte yang diterapkan penduduk di
Madinah sebagai suatu bentuk contoh kehidupan Islam yang paling otentik.
Saat ini, ajaran-ajaran Imam Malik atau madhab Maliki paling banyak ditemui hampir
di seluruh bagian wialayah muslim di benua Afrika.
Madhab Hambali dikembangkan oleh ulama
dan cendekiawan muslim yang bernama Imam Ahmad ibnu Hambali (lahir 164H atau
799M) yang menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi dan ketuhanan serta mengadopsi
pandangan yang tegas terhadap hukum. Saat ini madhab Hambali secara
dominan diterapkan di saudi Arabia.
Madhab Shafi’i didirikan oleh seorang
ulama dan cendekiawan bernama Imam As-Shafii (lahir 150H atau 772M) adalah
merupakan murid dari Imam Malik dan pernah belajar dari beberapa tokoh
cendekian muslim yang paling terkemuka pada saat itu. Imam As-Shafii
terkenal karena ke-moderat-annya dan penilaiannya yang berimbang, dan walaupun
Beliau menghormati tradisi, Imam As-Shafii mengevalusinya secara lebih kritis
dibandingkan dengan Imam Malik. Para pengikut madhab Shafii secara
dominan diikuti oleh umat muslim yang berada di Asia Tenggara, termasuk
Indonesia.
Madhab Shiah yang dianut oleh sekitar
10% umat muslim saat ini, menurut sebagian cendekiawan lebih diakibatkan
sebagai akibat dari pergesekan politik dalam dunia muslim terhadap pendapat
bahwa pemimpin umat muslim harus selalu merupakan keturunan dari keluarga Ali,
yaitu keponakan dari Rasulullah sekaligus suami dari puteri nabi Fatimah.
Madhab yang masih memiliki sub-madhab (katakanlah seperti itu) seperti Ithna’ashaaris dan Isma’ilis saat
ini ditemui secara dominan di negara Iran, serta memiliki pengikut yang juga
mayoritas di Iraq, India, dan negara-negara kawasan teluk