A.Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan
Kesatuan
1.Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran artinya
menyadari bahwa bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, khususnya dalam
konteks sejarah berdirinya bangsa Indonesia. Kesadaran berbangsa dan bernegara
sesuai dengan perkembangan bangsa mempengaruhi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Banyak hal yang dapat mempengaruhi kesadaran berbangsa dan
bernegara. Salah satunya dinamika kehidupan warga negara, telah ikut memberi
warna terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara tersebut. Selain itu, dinamika
kehidupan bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, tentu berpengaruh pula
terhadap kesadaran tersebut. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
(iptek) merupakan faktor utamanya. Faktor tersebut membuat dunia semakin
“terbuka”. Semua bangsa dapat saling melihat bangsa lain. Hal inilah yang
menimbulkan suasana saling mempengaruhi serta menyentuh kesadaran berbangsa dan
bernegara.
Seluruh elemen masyarakat
harus ikut bertanggung jawab menanamkan kesadaran ini. Jika suatu masyarakat
atau individu sudah tidak memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, maka ini
merupakan bahaya besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibatnya,
bangsa ini akan jatuh ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk
dari bangsa-bangsa yang lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa
lain.
B.Kesadaran Kebangsaan Dan Bernegara Kesatuan Dalam Konteks Sejarah.
Indonesia
sebagai bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang berlimpah harus mempunyai
kesadaran untuk mengelola kekayaan tersebut. Selain itu, mempunyai kesadaran
untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara dari ancaman, tantangan, gangguan,
dan hambatan.
Kesadaran dibedakan
antara kesadaran sebagai insan Tuhan, insan sosial, dan insan politik.
Kesadaran bernegara selaku insan politik, yaitu:
a. Mensyukuri,
membina, dan memelihara Negara Indonesia.
b. Mengupayakan
tegaknya kemerdekaan, kebahagian, dan kejayaan Indonesia.
Sejarah perjuangan
Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan oleh tokoh-tokoh bangsa
Indonesia banyak berlandaskan dengan kesadaran bernegara. Jelas dalam sejarah
diceritakan bahwa para tokoh-tokoh bangsa dalam merumuskan dasar negara dan
lain sebagainya didasari dengan kesadaran bernegara yang tinggi. Jika tidak,
kemerdekaan tidak akan terwujud.
Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajah secara
diplomatis, yaitu dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh pemerintah Jepang. Anggota-anggota BPUPKI
berasal dari tokoh agama, cendekiawan, bangsawan, rakyat, buruh, tani,
pedagang, dan wartawan. Ada empat orang keturunan Cina, seorang keturunan
Belanda, dan seorang keturunan Arab. Sidang BPUPKI pertama (29 Mei-1 Juni 1945)
membicarakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Tokoh-tokoh yang menyampaikan
pendapatnya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno. Padahal,
ketiga tokoh itu menyampaikan isi dasar negara yang berbeda, tetapi dengan
kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi sehingga tidak terjadi
perpecahan. Pada akhir sidang pertama BPUPKI dibentuklah panitia kecil yang
terdiri atas delapan orang dengan tugas memeriksa usulan tentang dasar negara
yang masuk untuk ditampung dan kemudian dilaporkan kepada sidang BPUPKI
berikutnya. Panitia kecil ini terdiri atas Ir. Soekarno, Drs.. Mohammad Hatta,
Mr. A. A. Maramis, Ki Bagus Hadikusumo, M. Sutardjo Kartohadikusumo, R. Oto
Iskandardinata, Mr. Muh Yamin, dan K. H. Wahid Hasjim.
Pada 22 Juni 1945
diadakan rapat gabungan BPUPKI dan panitia sembilan. Rapat tersebut
menghasilkan hal-hal sebagai berikut.
1. Supaya selekas-lekasnya Indonesia
merdeka.
2. Supaya hukum dasar yang akan
dirancang diberi Preambule (pembukaan).
3. Supaya BPUPKI terus bekerja sampai
terwujudnya suatu hukum dasar.
4. Membentuk Panitia Kecil perumus dasar
negara.
Kemudian, Panitia kecil dibentuk dengan jumlah sembilan orang
terdiri atas Ir Soekarno (ketua), Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis,
Abikoesno Tjokrosoeyoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo,
Mr. Muhammad Yamin, dan KH Wahid Hasjim. Panitia ini mulai bekerja dengan
menyelidiki usul-usul dan merumuskan dasar negara yang akan dituangkan dalam
mukadimah hukum dasar. Pada tanggal 22 Juni 1945 malam hari berhasil merumuskan
dengan sebutan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam piagam
tersebut tercantum rumusan Pancasila, yaitu
1. Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2. Kemanusiaann yang adil dan
beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pada sidang BPUPKI kedua (10 Juli - 17
Juli 1945) hanya menyiapkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Merdeka yang diketuai oleh Ir Soekarno, rancangan ekonomi dan keuangan diketuai
Moh Hatta, dan rancangan pembelaan tanah air diketuai oleh Abikoesno
Tjokrosoeyoso. Dengan demikian, tanggal 17 Juli 1945, BPUPKI telah mendapatkan
tiga rancangan dan dianggap selesai tugasnya. Dalam dua sidang BPUPKI ini,
kesadaran bernegara para tokoh bangsa patut dicontoh. Walaupun ada perbedaan
tetapi tetap dalam kerangka persatuan.
Para pendiri negara dalam merumuskan
Pancasila memiliki komitmen sebagai berikut.
1.
Memiliki
semangat persatuan dan nasionalisme.
2.
Adanya
rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
3.
Selalu
semangat dalam berjuang.
4.
Mendukung
dan berupaya secara aktif mencapai cita-cita bangsa.
5.
Melakukan
pengorbanan pribadi.
Setelah BPUPKI bubar,
dibentuklah pada 7 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
yang anggota-anggotanya terdiri atas orang-orang yang berpengaruh di masyarakat
ketika itu dan dianggap mewakili berbagai macam daerah dan golongan dari
seluruh Indonesia. Ketuanya Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh Hatta. Jumlah
anggota PPKI berjumlah 21 orang. Ketika Jepang di bom atom oleh sekutu di
Hirosima dan Nagasaki, terjadilah kekosongan kekuasaan. Tentara Jepang menyerah
kepada sekutu. Pada saat inilah kesempatan digunakan untuk memproklamasikan
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi, PPKI mengadakan
sidang dan merumuskan beberapa hal berikut.
1. Mengesahkan dan
menetapkan Pembukaan UUD 1945 yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil
dari Piagam Jakarta. Namun, ada perubahan, yaitu:
a. Kata Hukum Dasar
diganti menjadi Undang-Undang Dasar.
b. “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”.
c. Permusyawaratan
perwakilan diganti menjadi permusyawaratan/ perwakilan.
2. Mengesahkan dan
menetapkan UUD.
3. Menetapkan Ir.
Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik
Indonesia.
Itulah kesadaran bernegara yang
ditunjukkan tokoh-tokoh bangsa Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan,
menetapkan UUD, dan menetapkan dasar negara. Berjarak dengan masa kemerdekaan
membuat sejarah, harus dapat membangun kesadaran bernegara dan menyatukan
pandangan-pandangan yang berbeda.
C.Kesadaran
Berbangsa Dan Bernegara Kesatuan Dalam Konteks Geopolitik.
Perlu
diingat bahwa Indonesia merupakan negara yang mengalami penjajahan oleh
beberapa negara, seperti Inggris, Belanda, dan Jepang. Negara-negara tersebut
awalnya datang untuk berdagang. Mengapa hal itu bisa terjadi? Indonesia yang
kaya akan hasil bumi dan memiliki jalur laut yang strategis menjadi alasan
utama. Dengan hasil bumi yang melimpah, negara ini dapat menjadi negara besar
dan kaya raya. Hal ini menjadi kekhawatirkan bangsa-bangsa lain. Para penjajah
datang ke Indonesia melalui jalur laut yang biasa dilewati banyak pedagang
sehingga mendatangkan banyak keuntungan. Untuk itulah, secara geografis, Negara
Indonesia begitu diuntungkan oleh alam.
Indonesia
yang berada pada posisi penting dan dianggap sebagai negara yang kuat secara
strategis akan memainkan peran besar dalam gejolak politik abad XXI. Oleh
karena itu, untuk mempertahankan kedaulatan, pemimpin dan rakyat harus besatu
demi mencapai kemerdekaan.
Berdasarkan
konteks geopolitik tersebut menunjukkan bukti dan cara untuk memunculkan
kesadaran berbangsa dan bernegara. Dalam prosesnya, kecintaan terhadap tanah
air dan loyalitas yang mengiringinya tidak lantas dipaksa tumbuh. Dengan jiwa
patriotisme dan nasionalisme, seluruh rakyat dengan kesadaran penuh dapat
bersama-sama berjuang demi mencapai cita-cita dan tujuan yang sama, sebagai
sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
1.Geopolitik
Geopolitik terbentuk
dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Geo berarti bumi/ planet bumi,
sedangkan politik secara leksikal mengandung arti segala sesuatu
yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau kenegaraan (pemerintah); segala
urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Berdasarkan pengertian
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pembahasan geopolitik berkaitan dengan
permasalahan wilayah teritorial, keadaan geografis, sejarah, ilmu sosial,
politik, strategi, dan kebijaksanaan. Untuk itu, geopolitik setiap negara akan
berbeda-beda. Hal ini disebabkan kondisi wilayah yang berbeda-beda.
Dalam
geopolitik, negara terbagi menjadi dua bentuk, yaitu negara determinis
dan negara posibilitis.
Negara determinis merupakan negara yang letak geografisnya memengaruhi
peta politik negara tersebut. Negara dalam posisi seperti ini biasanya berada
pada wilayah yang diapit oleh dua negara besar atau adikuasa sehingga terjadi
pengaruh politik atas kebijakan kedua negara adikuasa tersebut.
Negara posibilitis merupakan
negara yang tidak menerima pengaruh secara dominan dari negara yang berada di
sekitarnya meskipun saling berdekatan. Negara posibilitis biasanya hanya
bersinggungan dengan faktor-faktor intern, seperti ideologi, sosial, budaya,
dan militer.
Berdasarkan penggolongan negara
tersebut, dijelaskan bahwa betapa pentingnya wilayah geografis sebuah negara.
Hal ini juga berkaitan langsung dengan peranan dari geopolitik itu sendiri yang
disebutkan sebagai berikut.
a.
Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam negara tersebut;
b.
Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
c.
Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
d.
Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
e.
Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori
negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
f. Membenarkan tindakan-tindakan
ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Setelah kemerdekaan
diraih dan kedaulatan dipegang penuh, Indonesia merupakan sebuah negara
kepulauan yang memandang geopolitik sebagai Wawasan Nusantara. Hal ini terjadi
karena Wawasan Nusantara memiliki asas keterpaduan meliputi satu kesatuan
wilayah dan satu kesatuan politik serta satu ideologi; satu kesatuan sosial
budaya atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu,
perlu adanya pemahaman atas tujuan Wawasan Nusantara yang menuntut adanya
kesadaran dalam berbangsa dan bernegara.
2.Wawasan
Nusantara
a.Pengertian Wawasan
Nusantara
Berdasarkan teori-teori
tentang wawasan, latar belakang, falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran
aspek wilayah, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu
wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan
pengertian yang sampai saat ini terus berkembang. Banyak pengertian tentang
Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang
diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di
Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional”.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara mencakup semua aspek
kehidupan yang utuh sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan sesuai dengan
kepentingan. Bangsa Indonesia yang majemuk harus mampu membina dan membangun
atau menyelenggarakan kehidupan nasional yang baik. Untuk itu, pembinaan dan
penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara disusun atas dasar hubungan
timbal balik antara semua aspek dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
nasional. Dari pengertian diatas maka pengertian yang digunakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik
Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonnesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
b. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah
keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.. Hal tersebut berarti bahwa
setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan
bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup
dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan
kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
c. Asas Wawasan
Nusantara
Asas Wawasan Nusantara
merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara,
dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia
terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen
pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang
berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan
Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
1) Kepentingan yang sama. Ketika
menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah
menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia
harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan
“memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan
hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan
rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2) Keadilan. Kesesuaian pembagian
hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan,
kelompok maupun daerah.
3) Kejujuran. Keberanian
berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar
pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi
kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
4) Solidaritas. Diperlukan kerja
sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan
karakter budaya masing-masing.
5) Kerja sama. Adanya koordinasi,
saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik
kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
6) Kesetiaan
terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara
Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908,
Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan
terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat
dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.
d. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
Wawasan Nusantara
1) Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam
upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan
Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2) Fungsi
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Tujuan
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat.
Nasionalisme yang tinggi disegala bidang demi tercapainya tujuan nasional
tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat
kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan
Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan
bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan
pribadi atau golongan. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi, atau menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh sebagai berikut.
1)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, implementasi Wawasan
Nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala
bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia
sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan
bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah,
agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4) Implementasi Wawasan Nusantara
dalam kehidupan Hankam akan menumbuh –kembangkan kesadaran cinta tanah air dan
bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga
negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela
Negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi setiap
warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapa pun
kecilnya dan dari manapun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan
keselamatan bangsa dan kedalaulatan negara.
Dalam pembinaan seluruh
aspek kehidupan nasional sebagaimana dijelaskan
di atas, implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai
yang menjiwai segenap peraturan perundang-undagan yang berlaku pada setiap
strata di seluruh Indonesia. Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat
diimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat
dalam nuansa kebhinnekaa sehingga menciptakan kehidupan yang toleran, akrab,
peduli, hormat, dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan
semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
Untuk
itu, agar terketuk hati nurani setiap warga negara Indonesia dan sadar
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diperlukan pendekatan dengan program
yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan
implementasi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengukuhan Wawasan
Nusantara. Dengan demikian, NKRI dan Wawasan Nusantara merupakan satu paket
dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional yang tidak bisa
tergantikan dengan yang lainnya.
1.Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran artinya
menyadari bahwa bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, khususnya dalam
konteks sejarah berdirinya bangsa Indonesia. Kesadaran berbangsa dan bernegara
sesuai dengan perkembangan bangsa mempengaruhi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Banyak hal yang dapat mempengaruhi kesadaran berbangsa dan
bernegara. Salah satunya dinamika kehidupan warga negara, telah ikut memberi
warna terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara tersebut. Selain itu, dinamika
kehidupan bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, tentu berpengaruh pula
terhadap kesadaran tersebut. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
(iptek) merupakan faktor utamanya. Faktor tersebut membuat dunia semakin
“terbuka”. Semua bangsa dapat saling melihat bangsa lain. Hal inilah yang
menimbulkan suasana saling mempengaruhi serta menyentuh kesadaran berbangsa dan
bernegara.
Seluruh elemen masyarakat
harus ikut bertanggung jawab menanamkan kesadaran ini. Jika suatu masyarakat
atau individu sudah tidak memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, maka ini
merupakan bahaya besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibatnya,
bangsa ini akan jatuh ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk
dari bangsa-bangsa yang lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa
lain.
B.Kesadaran Kebangsaan Dan Bernegara Kesatuan Dalam Konteks Sejarah.
Indonesia
sebagai bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang berlimpah harus mempunyai
kesadaran untuk mengelola kekayaan tersebut. Selain itu, mempunyai kesadaran
untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara dari ancaman, tantangan, gangguan,
dan hambatan.
Kesadaran dibedakan
antara kesadaran sebagai insan Tuhan, insan sosial, dan insan politik.
Kesadaran bernegara selaku insan politik, yaitu:
a. Mensyukuri,
membina, dan memelihara Negara Indonesia.
b. Mengupayakan
tegaknya kemerdekaan, kebahagian, dan kejayaan Indonesia.
Sejarah perjuangan
Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan oleh tokoh-tokoh bangsa
Indonesia banyak berlandaskan dengan kesadaran bernegara. Jelas dalam sejarah
diceritakan bahwa para tokoh-tokoh bangsa dalam merumuskan dasar negara dan
lain sebagainya didasari dengan kesadaran bernegara yang tinggi. Jika tidak,
kemerdekaan tidak akan terwujud.
Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajah secara
diplomatis, yaitu dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh pemerintah Jepang. Anggota-anggota BPUPKI
berasal dari tokoh agama, cendekiawan, bangsawan, rakyat, buruh, tani,
pedagang, dan wartawan. Ada empat orang keturunan Cina, seorang keturunan
Belanda, dan seorang keturunan Arab. Sidang BPUPKI pertama (29 Mei-1 Juni 1945)
membicarakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Tokoh-tokoh yang menyampaikan
pendapatnya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno. Padahal,
ketiga tokoh itu menyampaikan isi dasar negara yang berbeda, tetapi dengan
kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi sehingga tidak terjadi
perpecahan. Pada akhir sidang pertama BPUPKI dibentuklah panitia kecil yang
terdiri atas delapan orang dengan tugas memeriksa usulan tentang dasar negara
yang masuk untuk ditampung dan kemudian dilaporkan kepada sidang BPUPKI
berikutnya. Panitia kecil ini terdiri atas Ir. Soekarno, Drs.. Mohammad Hatta,
Mr. A. A. Maramis, Ki Bagus Hadikusumo, M. Sutardjo Kartohadikusumo, R. Oto
Iskandardinata, Mr. Muh Yamin, dan K. H. Wahid Hasjim.
Pada 22 Juni 1945
diadakan rapat gabungan BPUPKI dan panitia sembilan. Rapat tersebut
menghasilkan hal-hal sebagai berikut.
1. Supaya selekas-lekasnya Indonesia
merdeka.
2. Supaya hukum dasar yang akan
dirancang diberi Preambule (pembukaan).
3. Supaya BPUPKI terus bekerja sampai
terwujudnya suatu hukum dasar.
4. Membentuk Panitia Kecil perumus dasar
negara.
Kemudian, Panitia kecil dibentuk dengan jumlah sembilan orang
terdiri atas Ir Soekarno (ketua), Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis,
Abikoesno Tjokrosoeyoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo,
Mr. Muhammad Yamin, dan KH Wahid Hasjim. Panitia ini mulai bekerja dengan
menyelidiki usul-usul dan merumuskan dasar negara yang akan dituangkan dalam
mukadimah hukum dasar. Pada tanggal 22 Juni 1945 malam hari berhasil merumuskan
dengan sebutan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam piagam
tersebut tercantum rumusan Pancasila, yaitu
1. Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2. Kemanusiaann yang adil dan
beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pada sidang BPUPKI kedua (10 Juli - 17
Juli 1945) hanya menyiapkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Merdeka yang diketuai oleh Ir Soekarno, rancangan ekonomi dan keuangan diketuai
Moh Hatta, dan rancangan pembelaan tanah air diketuai oleh Abikoesno
Tjokrosoeyoso. Dengan demikian, tanggal 17 Juli 1945, BPUPKI telah mendapatkan
tiga rancangan dan dianggap selesai tugasnya. Dalam dua sidang BPUPKI ini,
kesadaran bernegara para tokoh bangsa patut dicontoh. Walaupun ada perbedaan
tetapi tetap dalam kerangka persatuan.
Para pendiri negara dalam merumuskan
Pancasila memiliki komitmen sebagai berikut.
1.
Memiliki
semangat persatuan dan nasionalisme.
2.
Adanya
rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
3.
Selalu
semangat dalam berjuang.
4.
Mendukung
dan berupaya secara aktif mencapai cita-cita bangsa.
5.
Melakukan
pengorbanan pribadi.
Setelah BPUPKI bubar,
dibentuklah pada 7 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
yang anggota-anggotanya terdiri atas orang-orang yang berpengaruh di masyarakat
ketika itu dan dianggap mewakili berbagai macam daerah dan golongan dari
seluruh Indonesia. Ketuanya Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh Hatta. Jumlah
anggota PPKI berjumlah 21 orang. Ketika Jepang di bom atom oleh sekutu di
Hirosima dan Nagasaki, terjadilah kekosongan kekuasaan. Tentara Jepang menyerah
kepada sekutu. Pada saat inilah kesempatan digunakan untuk memproklamasikan
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi, PPKI mengadakan
sidang dan merumuskan beberapa hal berikut.
1. Mengesahkan dan
menetapkan Pembukaan UUD 1945 yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil
dari Piagam Jakarta. Namun, ada perubahan, yaitu:
a. Kata Hukum Dasar
diganti menjadi Undang-Undang Dasar.
b. “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”.
c. Permusyawaratan
perwakilan diganti menjadi permusyawaratan/ perwakilan.
2. Mengesahkan dan
menetapkan UUD.
3. Menetapkan Ir.
Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik
Indonesia.
Itulah kesadaran bernegara yang
ditunjukkan tokoh-tokoh bangsa Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan,
menetapkan UUD, dan menetapkan dasar negara. Berjarak dengan masa kemerdekaan
membuat sejarah, harus dapat membangun kesadaran bernegara dan menyatukan
pandangan-pandangan yang berbeda.
C.Kesadaran
Berbangsa Dan Bernegara Kesatuan Dalam Konteks Geopolitik.
Perlu
diingat bahwa Indonesia merupakan negara yang mengalami penjajahan oleh
beberapa negara, seperti Inggris, Belanda, dan Jepang. Negara-negara tersebut
awalnya datang untuk berdagang. Mengapa hal itu bisa terjadi? Indonesia yang
kaya akan hasil bumi dan memiliki jalur laut yang strategis menjadi alasan
utama. Dengan hasil bumi yang melimpah, negara ini dapat menjadi negara besar
dan kaya raya. Hal ini menjadi kekhawatirkan bangsa-bangsa lain. Para penjajah
datang ke Indonesia melalui jalur laut yang biasa dilewati banyak pedagang
sehingga mendatangkan banyak keuntungan. Untuk itulah, secara geografis, Negara
Indonesia begitu diuntungkan oleh alam.
Indonesia
yang berada pada posisi penting dan dianggap sebagai negara yang kuat secara
strategis akan memainkan peran besar dalam gejolak politik abad XXI. Oleh
karena itu, untuk mempertahankan kedaulatan, pemimpin dan rakyat harus besatu
demi mencapai kemerdekaan.
Berdasarkan
konteks geopolitik tersebut menunjukkan bukti dan cara untuk memunculkan
kesadaran berbangsa dan bernegara. Dalam prosesnya, kecintaan terhadap tanah
air dan loyalitas yang mengiringinya tidak lantas dipaksa tumbuh. Dengan jiwa
patriotisme dan nasionalisme, seluruh rakyat dengan kesadaran penuh dapat
bersama-sama berjuang demi mencapai cita-cita dan tujuan yang sama, sebagai
sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
1.Geopolitik
Geopolitik terbentuk
dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Geo berarti bumi/ planet bumi,
sedangkan politik secara leksikal mengandung arti segala sesuatu
yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau kenegaraan (pemerintah); segala
urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Berdasarkan pengertian
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pembahasan geopolitik berkaitan dengan
permasalahan wilayah teritorial, keadaan geografis, sejarah, ilmu sosial,
politik, strategi, dan kebijaksanaan. Untuk itu, geopolitik setiap negara akan
berbeda-beda. Hal ini disebabkan kondisi wilayah yang berbeda-beda.
Dalam
geopolitik, negara terbagi menjadi dua bentuk, yaitu negara determinis
dan negara posibilitis.
Negara determinis merupakan negara yang letak geografisnya memengaruhi
peta politik negara tersebut. Negara dalam posisi seperti ini biasanya berada
pada wilayah yang diapit oleh dua negara besar atau adikuasa sehingga terjadi
pengaruh politik atas kebijakan kedua negara adikuasa tersebut.
Negara posibilitis merupakan
negara yang tidak menerima pengaruh secara dominan dari negara yang berada di
sekitarnya meskipun saling berdekatan. Negara posibilitis biasanya hanya
bersinggungan dengan faktor-faktor intern, seperti ideologi, sosial, budaya,
dan militer.
Berdasarkan penggolongan negara
tersebut, dijelaskan bahwa betapa pentingnya wilayah geografis sebuah negara.
Hal ini juga berkaitan langsung dengan peranan dari geopolitik itu sendiri yang
disebutkan sebagai berikut.
a.
Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam negara tersebut;
b.
Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
c.
Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
d.
Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
e.
Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori
negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
f. Membenarkan tindakan-tindakan
ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Setelah kemerdekaan
diraih dan kedaulatan dipegang penuh, Indonesia merupakan sebuah negara
kepulauan yang memandang geopolitik sebagai Wawasan Nusantara. Hal ini terjadi
karena Wawasan Nusantara memiliki asas keterpaduan meliputi satu kesatuan
wilayah dan satu kesatuan politik serta satu ideologi; satu kesatuan sosial
budaya atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu,
perlu adanya pemahaman atas tujuan Wawasan Nusantara yang menuntut adanya
kesadaran dalam berbangsa dan bernegara.
2.Wawasan
Nusantara
a.Pengertian Wawasan
Nusantara
Berdasarkan teori-teori
tentang wawasan, latar belakang, falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran
aspek wilayah, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu
wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan
pengertian yang sampai saat ini terus berkembang. Banyak pengertian tentang
Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang
diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di
Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional”.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara mencakup semua aspek
kehidupan yang utuh sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan sesuai dengan
kepentingan. Bangsa Indonesia yang majemuk harus mampu membina dan membangun
atau menyelenggarakan kehidupan nasional yang baik. Untuk itu, pembinaan dan
penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara disusun atas dasar hubungan
timbal balik antara semua aspek dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
nasional. Dari pengertian diatas maka pengertian yang digunakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik
Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonnesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
b. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah
keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.. Hal tersebut berarti bahwa
setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan
bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup
dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan
kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
c. Asas Wawasan
Nusantara
Asas Wawasan Nusantara
merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara,
dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia
terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen
pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang
berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan
Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
1) Kepentingan yang sama. Ketika
menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah
menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia
harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan
“memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan
hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan
rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2) Keadilan. Kesesuaian pembagian
hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan,
kelompok maupun daerah.
3) Kejujuran. Keberanian
berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar
pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi
kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
4) Solidaritas. Diperlukan kerja
sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan
karakter budaya masing-masing.
5) Kerja sama. Adanya koordinasi,
saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik
kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
6) Kesetiaan
terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara
Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908,
Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan
terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat
dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.
d. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
Wawasan Nusantara
1) Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam
upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan
Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2) Fungsi
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Tujuan
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat.
Nasionalisme yang tinggi disegala bidang demi tercapainya tujuan nasional
tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat
kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan
Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan
bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan
pribadi atau golongan. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi, atau menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh sebagai berikut.
1)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, implementasi Wawasan
Nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3)
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala
bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia
sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan
bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah,
agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4) Implementasi Wawasan Nusantara
dalam kehidupan Hankam akan menumbuh –kembangkan kesadaran cinta tanah air dan
bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga
negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela
Negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi setiap
warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapa pun
kecilnya dan dari manapun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan
keselamatan bangsa dan kedalaulatan negara.
Dalam pembinaan seluruh
aspek kehidupan nasional sebagaimana dijelaskan
di atas, implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai
yang menjiwai segenap peraturan perundang-undagan yang berlaku pada setiap
strata di seluruh Indonesia. Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat
diimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat
dalam nuansa kebhinnekaa sehingga menciptakan kehidupan yang toleran, akrab,
peduli, hormat, dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan
semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
Untuk
itu, agar terketuk hati nurani setiap warga negara Indonesia dan sadar
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diperlukan pendekatan dengan program
yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan
implementasi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengukuhan Wawasan
Nusantara. Dengan demikian, NKRI dan Wawasan Nusantara merupakan satu paket
dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional yang tidak bisa
tergantikan dengan yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar